
Kasus penyalahgunaan dana donasi oleh seorang pria berinisial JR alias Jovan telah menjadi sorotan publik. Jovan diduga menggelapkan dana yang dikumpulkan untuk pemulangan jenazah pacarnya, Nahtasya Antou, dari Kamboja ke Indonesia.
Kronologi Kasus
Setelah Nahtasya meninggal di Kamboja, masyarakat Sulawesi Utara menggalang dana untuk membantu biaya pemulangan jenazahnya. Diperkirakan, dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp200 juta, termasuk sumbangan dari perusahaan tempat Nahtasya bekerja
Namun, setelah menerima dana tersebut, Jovan dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi. Ayah Nahtasya, Nelson Antou, menyatakan bahwa Jovan telah menerima dana donasi dari masyarakat Sulut senilai sekitar Rp200 juta
Pengakuan dan Penyerahan Diri
Pada 26 Mei 2025, Jovan menyerahkan diri ke Polda Sulawesi Utara. Ia mengakui bahwa dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pemulangan jenazah Nahtasya telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya
Reaksi Publik
Kasus ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat. Banyak yang menyuarakan kritik tajam terhadap tindakan Jovan melalui berbagai platform media sosial .
Proses Hukum
Setelah menyerahkan diri, Jovan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penggelapan dana donasi ini .
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi, serta perlunya verifikasi terhadap pihak-pihak yang menggalang dana untuk tujuan kemanusiaan.