

Lokasi perjudian ketangkasan jenis tembak ikan-ikan di lahan kosong Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, digerebek polisi, Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul mengatakan dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang diduga pemain judi, satu unit mesin judi tembak ikan, satu chip dan dua unit handphone serta uang Rp 60.000.
Adapun identitas ketujuh orang diduga pemain judi yakni dua wanita Nasri Mena Wijaya (37) dan Maya Julianda Sutri (37), Dodi (40), Bambang Hermanto (43), Firman (37). Kelimanya merupakan warga Jalan Karya Bakti, Medan Tembung.
Lalu, Feri Novriansyah (32) warga Jalan Buntu, Gang Karya Prima, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ahmad Fauzi (43) warga Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung.
“Penggerebekan dilakukan setelah kita menerima dan merespons informasi atau aduan masyarakat (dumas) tentang adanya sejumlah orang sedang bermain judi tembak ikan bermain di TKP,” kata Jhonson kepada Medan Pos, Minggu (23/2/2025).
Saat petugas meluncur ke lokasi, ketujuh orang tersebut langsung diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Mereka yang diamankan ini ada di lokasi saat penggerebekan. Ketujuhnya masih dalam pemeriksaan karena masih dalam penyidikan,” sebutnya. *