

Pengungkapan kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firman Hertanto masih berlangsung di Badan Reserse Kriminal Polri. Meski sudah menetapkan Firman sebagai tersangka utama, polisi belum mengungkap perkembangan penanganan kasus ini sejak pertama kali dirilis kepada publik pada 16 Januari 2025 lalu.
Soal penyidikan kasus ini, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko meminta perkembangannya ditanyakan langsung kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf. “Langsung ke beliau saja ya,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sudah menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online. Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Saat konferensi pers, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar hasil judi online.
Firman ditengarai tidak beroperasi sendirian. Seseorang yang mengetahui kasus ini mengatakan Firman diduga dibantu oleh dua orang bernama Johan dan Husinda. Keduanya berperan sebagai penampung uang deposit judi online sebelum diserahkan kepada Firman.
Sumber lain yang mengetahui penyidikan kasus ini mengatakan Johan sudah diperiksa setelah Bareskrim memulai kasus TPPU dalam kasus Firman Hertanto. Ada indikasi mutasi dana senilai ratusan miliaran rupiah di rekening banknya.