

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi (48) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, tewas. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi perihal AKP Hariyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka membenarkan.
“Nggih betul. Monggo ke Kabid Humas (Kabid Humas Polda Jateng untuk informasi lebih lanjut),” ungkap Kombes Dwi saat dikonfirmasi Okezone, Senin (24/2/2025).
Terkait penetapan tersangka itu, diketahui dilakukan oleh Penyidik Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Jateng. Ini juga berdasar laporan hasil gelar perkara tanggal 21 Februari 2025.
Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu 21 September 2024 di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Diketahui, pada kasus itu, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk pemeriksaan ahli-ahli. Penyidik juga telah melakukan ekshumasi alias bongkar makam untuk autopsi jenazah Darso, hingga melakukan pemeriksaan DNA.
Kombes Dwi mengatakan kasus sudah naik proses penyidikan artinya penyidik telah menemukan unsur pidana.